Tugas Pokok LPJK Provinsi Kalimantan Selatan : Melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jasa konstruksi. Melakukan registrasi tenaga kerja konstruksi, meliputi klasifikasi, kualifikasi dan sertifikasi keterampilan dan keahlian kerja. Melakukan registrasi badan usaha jasa konstruksi. Meningkatkan peran arbitrase, mediasi dan penilai ahli di bidang jasa konstruksi.
Pengurus LPJK Provinsi Kalimantan Selatan
WK I, WK II, Anggota
WK I, WK II, Anggota
WK I, WK II, Anggota
WK I, WK II, Anggota
WK I, WK II, Anggota